19/10/2020
1. Pendapat Mazhab Hanafi
Wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah(dianjurkan) dan akan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
Dalam Matan Nuurul Iidhah, Asy Syaranbalali berkata:
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami.“
2. Pendapat Mazhab Maliki
Madzhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
Dalam Syarkh Mukhtashar Khalil, Az Zarqaani berkata: “Aurat wanita di depan lelaki Muslim ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat.
3. Pendapat Mazhab Hambali
Imam Ahmad bin Hambal dalam Zaadul Masiir berkata: “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk p**a kukunya.”
“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk p**a sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam Kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat.
4. Pendapat Mazhab Syafi’i
Di kalangan Mazhab Syafi’i sendiri terjadi perbedaan pendapat. Pendapat pertama menyatakan memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Sedang pendapat kedua adalah sunnah, pendapat ketiga adalah khilaful awla, dianggap menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.
Asy Syarwani dalam Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj; “Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha.”
Dikutip dari : Semaranginside.com