Sharia Land - Hunian Syari Tanpa Riba

Sharia Land - Hunian Syari Tanpa Riba Hunian Syar'i Tanpa Riba, Tanpa Sita dengan Harga Kompetitif

15/11/2017

Rindu kami Yaa Rasulullaah, Allaahumma Sholli 'Alaa Muhammad

20/02/2017

Hukum KPR, waspada jebakan RIBA



17/02/2017

Sebuah penguat bagi Sahabat yang tetap lurus dalam keteguhan memilih jalan tanpa RIBA

Silahkan disimak Konsep Cinta Allah



TESTIMONI KONSUMEN :"Kenapa untuk yang ribawi orang bisa mendisiplinkan dirinya, padahal dosanya besar. Bantarsari ini a...
09/02/2017

TESTIMONI KONSUMEN :

"Kenapa untuk yang ribawi orang bisa mendisiplinkan dirinya, padahal dosanya besar. Bantarsari ini adalah pencarian rumah saya yg ke sekian, yang saya yakin ini bebas RIBA". (RR, konsumen)

Anda memiliki berarti anda menyelamatkan keluarga-keluarga penghuninya dengan kepemilikan RUMAH SYAR'IE TANPA RIBA.

KSB BANTARSARI RESIDENCE
Jalan Raya Komplek Kopasus - Bantarsari--Desa Bojong Bantarsari Kecamatan Rancabungur BOGOR

Kenapa orang mau beli Bantarsari Residence?

Harga kami masih masuk TERMURAH
Type 36/72 Cuma 275 .. cash.

Cicilan langsung ke Developer :





.

๐Ÿก SPESIFIKASI :
2 Kamar Tidur
1 Kamar Mandi
1 Carport
BEBAS banjir
One gate system
Security
Style minimalis, dirancang dengan spek moderen, mulus, nilai prestige tinggi

KEUNGGULAN :

๐Ÿ•Œ Dekat dengan MASJID

โœˆ Dekat BANDARA AU Atang Sandjaja 10 menit

๐Ÿš‰ Dekat STASIUN KA Bogor 25 menit

๐Ÿ‘œ Dekat PASAR tradisional Kapuk Semplak 15 menit

๐Ÿก Dekat Giant Yasmin 20 menit

๐Ÿ›ฃ TOL BORR 25 menit

๐Ÿฅ Pusat KESEHATAN: Rumah Sakit ATS

๐ŸŽ“Pusat PENDIDIKAN: TK, SDIT, SMPIT, SMAIT Ummul Quro

๐ŸŽ“ Universitas Nusa Bangsa, Ibnu Khaldun

๐ŸŒด Udara masih SEJUK

๐Ÿš• Akses ANGKUTAN UMUM

๐ŸŒป ๐ŸŒป KEUNGGULAN lain, Bantarsari merupakan DESA EDUWISATA ๐ŸŒพ๐Ÿ€

Semoga Allah SWT senantiasa menambah berkah dan berlimpah Rizqi Bapak/Ibu, sehingga diberikan kemudahan dalam memiliki rumah.

Info selanjutnya silahkan hubungi:
Call : 081 233 111 363
WA : 087 751 111 283



07/02/2017

9 DOSA DAN BAHAYA PELAKU RIBA

Riba, yang hari ini banyak macam dan ragam bentuk tipuannya, sesungguhnya merupakan dosa besar yang sangat berbahaya bagi para pelakunya. Yakinlah, sebesar apapun harta yang dikumpulkan dari jalan riba, pasti akan membuat pelakunya jatuh, hina dan nista. Dunia dan akhirat.

Rasulullah SAW bersabda,
โ€œTinggalkan tujuh hal yang membinasakanโ€ฆ (salah satunya adalah) memakan riba.โ€ (HR Bukhari dan Muslim)

Riba, bukan hanya sekedar bunga (bank) semata, tapi sangat banyak turunan dan ragam macamnya. Mulai dari aneka ragam kredit (KPR, KUR, KKB, KCR, KIR, KPL, KYG, KRK, KPA, KTA dsb) hingga yang dikemas dalam istilah yang seolah-olah sudah sesuai syariah padahal sesungguhnya tetap hukumnya riba.

Apa saja Bahaya Riba..?

1. HARTANYA TIDAK DIBERKAHI DAN AKAN DIMUSNAHKAN ALLAH

Allah SWT berfirman:

ูŠูŽู…ู’ุญูŽู‚ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุงู„ุฑูู‘ุจูŽุง ูˆูŽูŠูุฑู’ุจููŠ ุงู„ุตู‘ูŽุฏูŽู‚ูŽุงุชู

โ€œAllah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah.โ€ (QS. Al-Baqarah: 276)

Rasulullah SAW bersabda,

โ€œJangan membuatmu takjub, kepada seseorang yang memperoleh harta dari cara yang haram (salah satunya dengan jalan Riba). Jika dikembangkan maka tidak diberkahi.โ€ (HR Thabrani dan Baihaqi)

2. DIBANGKITKAN DALAM KEADAAN GILA

Allah SWT berfirman:

ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ูŠูŽุฃู’ูƒูู„ููˆู†ูŽ ุงู„ุฑูู‘ุจูŽุง ู„ุง ูŠูŽู‚ููˆู…ููˆู†ูŽ ุฅูู„ุง ูƒูŽู…ูŽุง ูŠูŽู‚ููˆู…ู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ูŠูŽุชูŽุฎูŽุจู‘ูŽุทูู‡ู ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุณูู‘ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุจูุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูู…ู’ ู‚ูŽุงู„ููˆุง ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุนู ู…ูุซู’ู„ู ุงู„ุฑูู‘ุจูŽุง ูˆูŽุฃูŽุญูŽู„ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุนูŽ ูˆูŽุญูŽุฑู‘ูŽู…ูŽ ุงู„ุฑูู‘ุจูŽุง

โ€œOrang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..โ€ (QS. Al-Baqarah : 275)

Rasulullah SAW bersabda,

โ€œJauhkan dirimu dari dosa-dosa yang tidak diampuni (salah satunya adalah) memakan riba. Maka barangsiapa memakan riba, kelak akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan gila dan terhuyung-huyung.โ€ (HR Thabrani)

3. DIMASUKKAN KEDALAM NERAKA SELAMA-LAMANYA

Allah SWT berfirman:

ููŽู…ูŽู†ู’ ุฌูŽุงุกูŽู‡ู ู…ูŽูˆู’ุนูุธูŽุฉูŒ ู…ูู†ู’ ุฑูŽุจูู‘ู‡ู ููŽุงู†ู’ุชูŽู‡ูŽู‰ ููŽู„ูŽู‡ู ู…ูŽุง ุณูŽู„ูŽููŽ ูˆูŽุฃูŽู…ู’ุฑูู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุนูŽุงุฏูŽ ููŽุฃููˆู„ูŽุฆููƒูŽ ุฃูŽุตู’ุญูŽุงุจู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู ู‡ูู…ู’ ูููŠู‡ูŽุง ุฎูŽุงู„ูุฏููˆู†ูŽ

โ€œOrang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari transaksi riba), maka baginya apa yang telah. diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali mengulangi (bertransaksi riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.โ€ (QS. Al-Baqarah: 275)

4. BERENANG DI SUNGAI DARAH DAN MULUTNYA DILEMPARI BATU. PERUTNYA DIPENUHI ULAR BERBISA.

Diriwayatkan dari Samuroh bin Jundub ra, ia berkata : Rasulullah SAW menceritakan tentang siksaan Allah kepada para pemakan riba, bahwa โ€œIa akan berenang di sungai darah, sedangkan di tepi sungai ada malaikat yang di hadapannya terdapat bebatuan, setiap kali orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar darinya, lelaki (Malaikat) yang berada di pinggir sungai tersebut segera melemparkan bebatuan ke dalam mulut orang tersebut, sehingga ia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.โ€ (HR. Bukhari).

Rasulullah SAW juga bersabda,

โ€œPada waktu aku di Israโ€™kan, tatkala kami telah sampai di langit ke tujuh, aku melihat ke arah atasku, ternyata aku menyaksikan kilat, petir dan badai. Lalu aku mendatangi sekelompok orang yang memiliki perut seperti rumah, didalamnya banyak terdapat ular berbisa yang dapat terlihat dengan jelas dari luar perut mereka. Aku tanyakan, โ€œHai Jibril, siapa mereka?โ€ Dia menjawab, โ€œMereka adalah para pemakan Riba.โ€ (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

5. TIDAK AKAN DITERIMA ZAKAT DAN SEDEKAHNYA.

Rasulullah SAW bersabda :

ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุทูŽูŠู‘ูุจูŒ ู„ุงูŽ ูŠูŽู‚ู’ุจูŽู„ู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุทูŽูŠู‘ูุจู‹ุง

โ€œWahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.โ€ (HR. Muslim).

โ€œJangan membuatmu takjub, seseorang memperoleh harta dengan cara yang haram. Jika dia infakkan atau sedekahkan maka tidak akan diterima.โ€ (HR Thabrani dan Baihaqi)

6. DOANYA TIDAK DIKABULKAN ALLAH.
DAGING YANG TUMBUH DARI RIBA, NERAKA LEBIH LAYAK UNTUKNYA.

Rasullullah SAW bersabda,

ุซูู…ู‘ูŽ ุฐูŽูƒูŽุฑูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ูŽ ูŠูุทููŠู„ู ุงู„ุณู‘ูŽููŽุฑูŽ ุฃูŽุดู’ุนูŽุซูŽ ุฃูŽุบู’ุจูŽุฑูŽ ูŠูŽู…ูุฏู‘ู ูŠูŽุฏูŽูŠู’ู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุณู‘ูŽู…ูŽุงุกู ูŠูŽุง ุฑูŽุจู‘ู ูŠูŽุง ุฑูŽุจู‘ู ูˆูŽู…ูŽุทู’ุนูŽู…ูู‡ู ุญูŽุฑูŽุงู…ูŒ ูˆูŽู…ูŽุดู’ุฑูŽุจูู‡ู ุญูŽุฑูŽุงู…ูŒ ูˆูŽู…ูŽู„ู’ุจูŽุณูู‡ู ุญูŽุฑูŽุงู…ูŒ ูˆูŽุบูุฐูู‰ูŽ ุจูุงู„ู’ุญูŽุฑูŽุงู…ู ููŽุฃูŽู†ู‘ูŽู‰ ูŠูุณู’ุชูŽุฌูŽุงุจู ู„ูุฐูŽู„ููƒูŽ ยป.

โ€œBahwa ada seseorang yang melakukan safar, kemudian menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoโ€™a, โ€œWahai Tuhanku, wahai Tuhanku!โ€ Akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka bagaimana mungkin doโ€™anya akan dikabulkan (oleh Allah) ?โ€. (HR. Muslim).

ูŠูŽุง ูƒูŽุนู’ุจู ุจู’ู†ูŽ ุนูุฌู’ุฑูŽุฉูŽ ุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ู„ุงูŽ ูŠูŽุฑู’ุจููˆ ู„ูŽุญู’ู…ูŒ ู†ูŽุจูŽุชูŽ ู…ูู†ู’ ุณูุญู’ุชู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽุชู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู ุฃูŽูˆู’ู„ูŽู‰ ุจูู‡ู

โ€œWahai Kaโ€™ab bin โ€˜Ujroh, sesungguhnya daging yang tumbuh dari harta yang haram, akan dibakar dalam api neraka.โ€ (HR. At-Tirmidzi).

7. DILAKNAT ALLAH DAN RASULNYA.

Rasulullah SAW bersabda :

ุนูŽู†ู’ ุฌูŽุงุจูุฑู ู‚ูŽุงู„ูŽ : ู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุขูƒูู„ูŽ ุงู„ุฑู‘ูุจูŽุง ูˆูŽู…ููˆูƒูู„ูŽู‡ู ูˆูŽูƒูŽุงุชูุจูŽู‡ู ูˆูŽุดูŽุงู‡ูุฏูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู‡ูู…ู’ ุณูŽูˆูŽุงุกูŒ

Dari Jabir ra, ia berkata: โ€œRasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, dua saksinya dan penulisnya.โ€ Dan Beliau bersabda, โ€œMereka semua sama (derajat dosanya). (HR Muslim).

8. DIPERANGI ALLAH DAN RASULNYA

Allah SWT berfirman,

ููŽุฅูู† ู„ู‘ูŽู…ู’ ุชูŽูู’ุนูŽู„ููˆุงู’ ููŽุฃู’ุฐูŽู†ููˆุงู’ ุจูุญูŽุฑู’ุจู ู…ู‘ูู†ูŽ .ุงู„ู„ู‘ู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูู‡ู ูˆูŽุฅูู† ุชูุจู’ุชูู…ู’ ููŽู„ูŽูƒูู…ู’ ุฑูุคููˆุณู ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ููƒูู…ู’ ู„ุงูŽ ุชูŽุธู’ู„ูู…ููˆู†ูŽ ูˆูŽู„ุงูŽ ุชูุธู’ู„ูŽู…ููˆู†ูŽ

โ€œMaka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa transaksi riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (p**a) dianiaya.โ€ (QS Al Baqarah : 279)

9. DOSANYA LEBIH BESAR DARIPADA ZINA DENGAN IBU KANDUNGNYA SENDIRI.

Rasulullah SAW bersabda :

ุฏูุฑู’ู‡ูŽู…ู ุฑูุจู‹ุง ูŠูŽุฃู’ูƒูู„ูู‡ู ุงู„ุฑูŽู‘ุฌูู„ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ูŠูŽุนู’ู„ูŽู…ู ุฃูŽุดูŽุฏูู‘ ู…ูู†ู’ ุณูุชูŽู‘ุฉู ูˆูŽุซูŽู„ุงูŽุซููŠู’ู†ูŽ ุฒูŽู†ู’ูŠูŽุฉู‹

โ€œSatu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, dosanya lebih besar daripada melakukan perbuatan zina .sebanyak 36 kali.โ€ (HR. Ahmad dan Al Baihaqi).

ุงู„ุฑูุจูŽุง ุซูŽู„ุงูŽุซูŽุฉูŒ ูˆูŽุณูŽุจู’ุนููˆู’ู†ูŽ ุจูŽุงุจู‹ุง ุฃูŠู’ุณูŽุฑูู‡ูŽุง ู…ูุซู’ู„ู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู†ู’ูƒูุญูŽ ุงู„ุฑูู‘ุฌูู„ู ุฃูู…ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽุฅูู†ู’ ุฃูŽุฑู’ุจูŽู‰ ุงู„ุฑูู‘ุจูŽุง ุนูุฑู’ุถู ุงู„ุฑูŽู‘ุฌูู„ู ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ู

โ€œDosa Riba itu ada 73 pintu. Yang paling ringan adalah seperti dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.โ€ (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi).



06/02/2017

Keunggulan Sistem Properti Syariah

Bagi Masyarakat akan dengan mudah memiliki rumah impian mereka.

Dalam praktiknya, Properti Syariah dan KPR syariah sangat mengedepankan hukum yang berlandaskan pada akad jual beli dalam islam yang sesuai dengan syariah.

Pembelian rumah dengan sistem syariah tidak ada istilah bunga utang (riba) terutama jika pembelian rumah dilakukan secara kredit

Berbeda dengan kredit pada umumnya, sistem syariah yang sebenarnya adalah tidak ada istilah denda untuk konsumen/client yang terlambat dalam melakukan pembayaran. ya benar, Denda diharamkan dalam jual beli islam (jika jual beli dilakukan ndengan kredit)

Karena kami tanpa akad bermasalah yang artinya, semua akad dalam jual beli harus dilakukan dengan sejelas jelasnya hingga kedua belah pihak mendapatkan keuntungan yang sama.

Dengan mudahnya kepemilikan rumah jika menganut sistem Properti Syariah dan KPR syariah, kami merasa sistem ini dapat menjangkau semua kalangan masyarakat. Pengusaha kelas menengah dan kelas bawah, Pedagang, Karyawan, dll.



Town House SYARIAH EXCLUSIF di Jakarta Timur Hunian EXCLUSIF hanya 5 UNIT Melanjutkan KESUKSESAN dari proyek sebelumnya,...
06/02/2017

Town House SYARIAH EXCLUSIF di Jakarta Timur

Hunian EXCLUSIF hanya 5 UNIT

Melanjutkan KESUKSESAN dari proyek sebelumnya, Kami, Developer Properti Syariah (DPS) kini menghadirkan Hunian Islami di Pusat KOTA JAKARTA, dengan transaksi 100% syar'ie :

LESTARI RESIDENCE
Kalisari , Cijantung Pasar Rebo
JAKARTA TIMUR

Desain Rumah bisa NEGOITABLE

Kelebihan Town House Lestari Residence :
- Sekitar 100 m dari Jalan Kalisari
- Dekat dengan Mal Cijantung
- Dekat dengan Masjid
- Dekat dengan Mabes Kostrad Cijantung
- Dekat dengan Terminal Bis antar kota Kampung Rambutan
- Dekat dengan Jalan Raya Bogor
- Dekat Dengan Pasar Induk Kramatjati
- Dekat dengan sarana Pendidikan TK, SD, SMP, SMA, Kampus
- Dekat dengan pusat kuliner
- Dekat dengan sarana Kesehatan
- Dekat dengan pusat Rekreasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
- Dekat dengan pusat perbelanjaan Alfamart, Indomart, Lotte Mart dll
- Dekat dengan akses Tol JORR Gate Pasar Rebo/Kampung Rambutan
- Dekat dengan Tol Jagorawi

Town House ini menerapkan skema full 100% murni Syariah :

Tanpa KPR Bank
Tanpa BI Checking
Tanpa Denda
Tanpa Sita
Tanpa Bunga
Tanpa Asuransi
Tanpa Akad Bermasalah

Semoga Allah SWT senantiasa menambah berkah dan berlimpah RIZQI anda sehingga diberikan kemudahan dalam memiliki rumah dengan sistem Syariah tanpa Riba dimanapun tempatnya.

Kapan lagi Anda bisa memiliki rumah sendiri dengan harga terjangkau dan (yang paling penting) 100% syar'ie.

Raih amal sholeh dengan Share ke saudara/teman, agar mereka TERBEBAS dari RIBA KPR.

Hubungi :
081 233 111 363 (Call)
08775 1111 283 (WA)



JANGAN dekat-dekat dengan RIBA
04/02/2017

JANGAN dekat-dekat dengan RIBA



03/02/2017

Enam Perbuatan Haram Dalam Dunia Bisnis
----------------------------------

Pada prinsipnya, setiap pelaku bisnis syariah diberi kebebasan untuk mengembangkan kreativitasnya. Pintu ijtihad sangat terbuka lebar. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa menurut ketentuan asal, sesuatu itu dibolehkan, selagi belum ada dalil yang mengharamkan. (Imam Suyuti, al-Asybah wa an-Nazhair, 1/33).

Secara umum, ada beberapa unsur dalam fikih muamalah yang menyebabkan suatu perbuatan atau aktivitas bisnis dapat dikategorikan haram.

1โƒฃ Zalim

Syariah melarang terjadinya interaksi bisnis yang merugikan atau membahayakan salah satu pihak. Karena, bila hal itu terjadi, maka unsur kezaliman telah terpenuhi.

"Kalian tidak boleh menzalimi orang lain dan tidak p**a boleh dizalimi orang lain." (QS Al-Baqarah [2]: 279).

2โƒฃ Riba

Secara tegas syariah mengharamkan segala bentuk riba.

"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka,jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu." (QS Al-Baqarah [2]: 278-279).

Bahkan,Rasulullah SAW menyamakan dosa riba dengan zina.

"Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah uang riba, dosanya lebih besar daripada berzina sebanyak 36 kali." (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah dan dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami', no. 3375).

3โƒฃ Maysir (perjudian)

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka,jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al-Maidah [5]: 90).

4โƒฃ Gharar (penipuan)

"Siapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami." (HR Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hanbal, dan al-Darimi). Kelima, RISYWAH (suap/sogok). "Rasulullah SAW melaknat orang yang memberi dan menerima suap." (HR Abu Daud dan at-Tirmidzi).

5โƒฃ Haram

Dalam transaksi jual-beli, Islam mengharamkan memperjual-belikan barang-barang yang haram, baik dari sumber barang maupun penggunaan (konsumsi) barang tersebut.

"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi,dan patung-patung." Rasulullah pun ditanya, "Wahai Rasulullah, tahukah Anda tentang lemak bangkai, ia dipakai untuk mengecat kapal-kapal, meminyaki kulit-kulit,dan untuk penerangan banyak orang?" Nabi menjawab; "Tidak (jangan), ia adalah (tetap) haram " (Muttafaq 'Alaih).

6โƒฃ Maksiat

Apa pun bentuk maksiat yang terdapat dalam proses transaksi (muamalat) merupakan hal yang diharamkan. Abu Mas'ud al-Anshari menuturkan,

"Nabi SAW melarang (penggunaan) uang dari penjualan anjing, uang hasil pelacuran, dan uang yang diberikan kepada dukun." (Muttafaq 'Alaih)



TIKET UMROH UNTUK 1 ORANGFIRST RESIDENCE CIMANGGU-BOGOR dalam awal bulan FEBRUARI 2017 ini memberikan Spesial Promo ... ...
03/02/2017

TIKET UMROH UNTUK 1 ORANG

FIRST RESIDENCE CIMANGGU-BOGOR dalam awal bulan FEBRUARI 2017 ini memberikan Spesial Promo ...

Type Rumah 2 lantai 50/72 (tersisa 5 unit lagi)
Type Rumah 2 lantai 75/75 (tersisa 6 unit lagi)
Type Rumah 2 lantai 95/98 (tersisa 3 unit lagi)

๐Ÿ  Serah terima bangunan selama 6 bulan (Cash keras)
๐Ÿ  Serah terima bangunan selama 18 bulan (KPR)

๐Ÿ”Ž Lokasi silahkan bisa di lihat dengan clik di Google maps : https://goo.gl/maps/bRiWT4sCQEF2

PROMO HADIAH Langsung berupa :

โœ” Tiket UMROH untuk 1 orang
โœ” Harga sudah termasuk SHM & IMB
โœ” Bonus Pemasangan Kanopi
โœ” Bonus 2 unit AC 1/2 PK
โœ” Bonus Nomer Rumah dari Granit
โœ” Bonus Token Listrik (3 bulan)

Hubungi :
Call/SMS : 081 233 111 363
WA : 08775 1111 283



Beli Rumah Kalau ada pilihan TANPA RIBA, kenapa pilih yang RIBA   ?Miliki kemudahan memiliki Rumah Syariah di :CILAP RES...
02/02/2017

Beli Rumah Kalau ada pilihan TANPA RIBA, kenapa pilih yang RIBA ?

Miliki kemudahan memiliki Rumah Syariah di :

CILAP RESIDENCE CILEBUT
Perumahan Sistem 100% Syariah Tanpa KPR Bank
Lokasi :
Cilebut - Bogor

Sadarilah dan ketahuilah bahwa saat ini sudah tersedia Perumahan Tanpa Riba, tanpa Denda, tanpa Sita, tanpa BI Checking, Tanpa proses yang sulit (lebih mudah dan tentram)

Sekarang ini solusi telah muncul untuk Anda yang beragama Islam yaitu solusi Perumahan yang berbasis Syariah Islam.

Saat ini, anehnya ada saja umat muslim yang masih memilih perumahan konvensional yang menggunakan sistem Riba padahal sudah ada perumahan syariah.

โ€ผ Tanya Kenapa โ“โ“โ“

Ternyata mereka mengira bahwa dengan membeli perumahan konvensional, lebih menguntungkan dari segi pengeluaran seperti tanpa DP, DP murah, cicilan rendah dan kemudahan lainnya.

โ€ผ Padahal...
Itulah tipuan Riba

Kondisi Sekarang mungkin cicilan flat dan murah, mari coba kita lihat dalam beberapa tahun ke Depan, maka cicilan meningkat sesuai peningkatan Bunga. (Hal ini jarang menjadi pertimbangan dan menjebak konsumen).

Apalagi dengan adanya denda dan sita. MENCEKIK bagi Anda.
Masih Mau Tertipu?

Kami menerapkan ๐Ÿ’ฏ% transaksi sesuai syariah :

๐Ÿ’ธTanpa Riba
๐Ÿ˜ Tanpa KPR Bank
๐Ÿ“‹ Tanpa BI Checking
โŒ› Tanpa Denda
๐Ÿ  Tanpa Sita
๐Ÿ’” Tanpa Akad Bathil
โ˜  Tanpa Ribet

Tersedia Type 36/72
2 kamar tidur, 1 kamar mandi, 1 carport

โฉ KEUNGGULAN LOKASI:

๐Ÿš‰ Sekitar 7 menit dari Stasiun Kereta Cilebut

๐Ÿ•Œ Dekat dengan Masjid

๐Ÿก Dekat dengan Kota Cibinong

๐Ÿก Dekat ke kota Bogor

๐ŸŽ“ Dekat Pusat-pusat Pendidikan (SD, SMP, SMA, Kampus)

๐Ÿฅ Dekat Pusat Kesehatan

๐Ÿฝ Dekat pusat-pusat kuliner

๐Ÿ Lokasi masih Sejuk

๐Ÿ‘ Bebas Banjir

๐Ÿš• Jalur angkot ada

๐Ÿš€๐Ÿš€ Tunggu apalagi !
Segera survey lokasi, karena Unit kami sangat TERBATASโ€ฆ! Hanya tinggal beberapa unit lagi tersisa.

๐Ÿ“ž Hubungi :
Telp : 081 233 111 363
WA : 08775 1111 283

01/02/2017

Riba dalam Islam hukumnya haram, karena mengandung unsur ketidak-adilan dan pengambilan harta orang lain dengan cara batil. Inilah yang dipahami umat di awal sejarah Islam.

Al-Qurโ€™an menjelaskan bahwa hak seseorang itu terbatas pada harta pokoknya, tidak lebih. Kelebihan yang diambil sebagai kompensasi kredit adalah zhalim, dimana kezhaliman itu hukumnya jelas-jelas haram. Allah berfirman, โ€˜Kamu tidak menganiaya dan tidak (p**a) dianiaya.โ€™ (al-Baqarah: 279)

Menurut Ibnu โ€˜Abbas, maksud dari tidak menganiaya dan tidak dianiaya adalah: kalian tidak mengambil melebih hak dengan cara yang bati, dan hak kalian tidak dikurangi.

Allah sebenarnya telah mengharamkan riba kepada Yahudi, namun mereka mempraktikkan riba dengan berbagai intrik, dan mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Allah berfirman, โ€˜Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.โ€™ (an-Nisaโ€™: 161)

Pada hari ini, para pakar ekonomi memahami lebih banyak lagi bahaya riba mengikuti perkembangan praktik-praktik ekonomi. Di antaranya adalah: buruknya distribusi kekayaan, kehancuran sumber-sumber ekonomi, lemahnya perkembangan ekonomi dan permodalan, pengangguran, dan lain-lain. Semua itu menunjukkan bahwa aturan syariat ini sarat dengan mukjizat, dan bahwa al-Qurโ€™an ini bersumber dari Allah, bukan dari Muhammad saw.

Simak Kelanjutannya di kolom komentar



30/01/2017

KPR syariah yang menjadi produk perbankan syariah menyimpan tanda tanya besar.

Sebagian orang menilai produk ini sebagai solusi paling aman untuk mewujudkan hunian keluarga ekstra instan, yang bebas dari riba. Di sisi lain, banyak kalangan yang mulai mempertanyakan kehalalannya.

Mengingat adanya tabulasi akhir yang harus dibayarkan nasabah KPR kepada bank syariah sama persis dengan tabulasi pada KPR konvensional.

lalu kalau begitu apa bedanya KPR syariah dangan KPR konvensional?

insya Allah pada kesempatan kali ini kita perjelas bagaimana konsep KPR syariah yang 100%, KPR Mirip Syariah dan KPR konvensional

kami sengaja klasifikasikan konsep KPR menjadi 3 yakni

1) KPR Konvensional
2) KPR Mirip Syariah
3) KPR 100% syariah

Poin yang ke 2 memang istilah yang tidak biasa di masyarakat, hal ini sengaja kami hadirkan agar ke depannya mampu menjawa sebenarnya KPR yang betul-betul syar'i atau 100% sesuai syariah itu seperti apa?

Berikut ini ada sebuah pengalaman :

(saya pernah mau ambil rumah mirip syariah tahun 2009 di BR* syariah, lha kok ada dendanya, surat2 juga disita sampe lunas ... awalnya merasa gak ada riba, padahal riba juga, cuma namanya jadi margin, untung buru2 disadarkan ustadz saya

Gambaran singkat KPR melalui perbankan atau lembaga pembiayaan, biasanya melibatkan tiga pihak, yaitu :

Anda sebagai nasabah,
developer,
dan bank atau PT. Finance.

Ini berlaku baik dalam sistem konvensional maupun syariah (mirip syariah lebih tepatnya).

Setelah melalui proses administrasi, biasanya kita diwajibkan membayar uang muka (DP) sebesar 20 %.
Setelah mendapatkan bukti pembayaran DP, maka bank terkait akan melunasi sisa pembayaran rumah sebesar 80 %.
Tahapan selanjutnya sudah dapat ditebak, yaitu kita menjadi nasabah bank terkait.
Secara sekilas akad di atas tidak perlu dipersoalkan. Terlebih berbagai lembaga keuangan syariah mengklaim bahwa mereka berserikat (mengadakan musyarakah) dengan Anda dalam pembelian rumah tersebut.
Anda membeli 20 % dari rumah itu, sedangkan lembaga keuangan membeli sisanya, yaitu 80 %.
Dengan demikian, perbankan menerapkan akad musyarakah (penyertaan modal). Dan selanjutnya bila tempo kerjasama telah usai, lembaga keuangan akan menjual kembali bagiannya yang sebesar 80 % kepada Anda.

Nah, itu lah skema yang berlaku apabila menempuh KPR melalui perantara Bank atau PT. Finance

KPR Konvensional seperti yang telah diketahui itu jelas sangat PENUH akan RIBA

Adapun yang dikatakan KPR mirip syariah, itu hanya sebatas istilah karena pada faktanya antara KPR Konvensional dan syariah dengan perantara bank kini di lapangan sama saja skemanya dengan yang di sebutkan sebelumnya

Maka dari itu tugas kita semua sekarang adalah mengenalkan ke tengah masyarakat terkait konsep KPR syariah yang sesungguhnya

Yuk sama-sama kita hijrah bisnis, kalo ada yang menawarkan KPR dengan perantara bank baik itu konvensional atau bank syariah. jangan ragu tolak saja. Mengapa?

Alasannya sebagai berikut:

๐Ÿ“Dalam aturan syariat, barang yang dijual secara kredit, secara resmi menjadi milik pembeli, meskipun baru membayar DP. so. ngga akan ada denda atau sita kalo dikemudian hari ada kalanya kredit macet

๐Ÿ“Nilai 80% yang diberikan bank, hakikatnya adalah pinjaman BUKAN kongsi pembelian rumah. Dengan alasan:

a. Bank tidak diperkanankan melakukan bisnis riil, karena jika disandarkan pada fungsinya bank hanya sebagai sarana untuk menyimpan tabungan dari nasabah, bukan untuk melakukan bisnis. Karena itu, bank tidak dianggap membeli rumah tersebut.

b. Dengan adanya DP, sebenarnya nasabah sudah memiliki rumah tersebut.

c. Dalam praktiknya, bank sama sekali tidak menanggung beban kerugian dari rumah tersebut selama disewakan.

d. berkaitan dengan poin 1, adanya larangan dua akad dalam satu transaksi. padahal dalam Islam hanya boleh ada satu akad dalam satu transaksi. sehingga tidak akan pernah ada akad sewa dan membeli pada waktu yang bersamaan dalam satu transaksi (hal serupa terjadi pada praktik leasing)



29/01/2017

PERBEDAAN KPR SYARIAH, KPR BANK SYARIAH DAN KPR BANK KONVENSIONAL

1. Poin pertama, terdapat tiga pihak dalam kual beli, namun tidak jelas akadnya > 3 PIHAK

๐Ÿ  KPR Syariah : Hanya ada 2 pihak (Penjual dan pembeli)
๐Ÿ  Bank Syariah : Ada 3 pihak yaitu Developer, Pembeli dan Bank
๐Ÿ  Bank Konvensional : Ada 3 pihak yaitu Developer, Pembeli dan Bank

2.Sistem cicilan bukan margin, melainkan sistem bunga > CICILAN

๐Ÿ  KPR Syariah : Cicilan flat (total harga atau bsa disebut hutang dibagi jumlah bulan dalam masa hutang atau tenor)
๐Ÿ  Bank Syariah : Cicilan flat (total harga atau bsa disebut hutang dibagi jumlah bulan dalam masa hutang atau tenor)
๐Ÿ  Bank Konvensional : Mayoritas cicilan tidak flat mengikuti suku bunga. Ini adalah riba karena ada tambahan dari hutang piutang (sistemnya itu menuliskan harga pokok lalu dikalikan bunga)

3.Rumah yang diperjual belikan malah dijaminkan > BARANG JAMINAN

๐Ÿ  KPR Syariah: Tidak menjaminkan barang yang sedang di perjualbelikan (ini benar)
๐Ÿ  Bank Syariah: Menjaminkan barang yang sedang diperjualbelikan
๐Ÿ  Bank Konvensional: Menjaminkan barang yang sedang diperjualbelikan

4.Adanya riba atau pertambahan dari harga yg telah ditetapkan > DENDA

๐Ÿ  KPR Syariah: Tidak ada denda
๐Ÿ  Bank Syariah: Tidak ada denda
๐Ÿ  Bank Konvensional: Ada denda

5. Apabila macet dan tidak bisa melanjutkan kpr > SITA

๐Ÿ  KPR Syariah: Tidak ada sita
๐Ÿ  Bank Syariah: Tidak ada sita
๐Ÿ  Bank Konvensional: Ada sita

6.Apabila poin2 perjanjian dilanggar maka kena denda atau penalty... mungkin misalnya ingin lunas cepat > PENALTY

๐Ÿ  KPR Syariah: Tidak ada penalty
๐Ÿ  Bank Syariah: Tidak ada penalty
๐Ÿ  Bank Konvensional: Ada penalty. Ini adalah riba karena ada penambahan dari hutang piutang

7. Menggunakan asuransi, padahal asuransi belum ada yg sesuai syariah > ASURANSI

๐Ÿ  KPR Syariah: Tidak memakai asuransi
๐Ÿ  Bank Syariah: Memakai asuransi
๐Ÿ  Bank Konvensional: Memakai asuransi

8. Bankable seperti harus punya tabungan, minimal angka cicilan itu 30 persen dr gaji dan lain sbgnya > BI CHECKING

๐Ÿ  KPR syariah: Tidak ada BI Checking sehingga memberikan kemudahan bagi:
1. Karyawan kontrak
2. Pedagang kecil
3. Usia lanjut
4. Pekerjaan yang sulit lolos BI Checking

๐Ÿ  KPR Syariah: Tanpa BI Checking
๐Ÿ  Bank Syariah: Ada BI Checking
๐Ÿ  Bank Konvensional: Ada BI Checking



27/01/2017

5 Alasan Mengapa Sebaiknya Menghindari KPR Bank Konvesional

Sahabat yang dirahmati Allah. Istilah KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) pastinya sudah tidak asing lagi bagi kita.

Karena memang KPR ini merupakan alternatif pilihan dalam membeli rumah. Tentunya KPR ini begitu banyak diminati karena menjadi solusi bagi orang yang belum mampu membeli rumah secara cash/tunai.

Sudah menjadi hal yang umum kita perhatikan di jalan-jalan bertebaran spanduk penawaran rumah beserta bunga KPR yang menyertainya.

Namun tahukah teman2 sekalian, bahwa ternyata ada beberapa hal yang merugikan di sisi nasabah apabila mengambil KPR secara konvensional (baca: menggunakan bank).

Setidaknya ada 5 hal yang membuat nasabah tidak nyaman bahkan merugi apabila memutuskan untuk mengambil rumah melalui KPR Konvensional.

Apa saja itu, yuk kita simak satu persatu

1. Proses BI Checking yang ribet dan melelahkan

BI Checking adalah tahap awal jika mau mengajukan KPR ke bank. Dalam tahap ini saja, prosesnya bisa memakan waktu berminggu-minggu. Karena memang bank akan memverifikasi data-data yang ada secara mendalam. Semua history kredit nasabah yang pernah diambil sebelumnya dicek satu persatu. Gagal dalam tahapan ini, maka pengajuan ditolak. Dan impian memiliki rumah harus dikubur dalam-dalam.

2. Denda keterlambatan membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut menjadi membengkak.

Ketika pengajuan sudah diterima, dan sudah mulai tahap mencicil, maka tak boleh ada kata terlambat membayar cicilan meski hanya sehari. Jika terlambat, maka akan dikenakan denda yang besarnya bervariasi tergantung kebijakan bank yang menyediakan fasilitas KPR. Umumnya, denda dikenakan per hari keterlambatan.
Tentu saja hal ini membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut jadi semakin tinggi dan tidak bisa diprediksi. Tak ada dispensasi maupun toleransi untuk keterlambatan tersebut, walau kondisi keuangan keluarga sedang sulit.

3. Teror Debt Collector yang siap menghantui bila telat membayar selama beberapa bulan.

Ketika sudah tidak mampu membayar cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah menghadapi para debt collector yang memang disewa bank dengan tujuan agar nasabah segera membayar angsuran yang tertunggak. Dalam hal ini debt collector tersebut diberi wewenang menggunakan segala macam cara agar nasabah merasa terpojok, tidak nyaman, terancam dan takut apabila menunda pembayaran lebih lanjut lagi.
Mungkin teman2 sekalian merasa berani untuk menghadapi teror dari debt collector tersebut. Namun, coba bayangkan apabila yang menghadapi adalah anak, istri atau orang tua teman2 sekalian yang sedang berada di rumah. Apakah mereka merasa aman, nyaman, dan tentram untuk tinggal di rumah tersebut?

4. Resiko Sita jika gagal bayar

Jika nasabah tidak mampu melanjutkan cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah untuk mengosongkan rumah. Ya, mau tak mau rumah harus diserahkan kembali ke bank. Dimana bank tersebut masih memiliki hak penuh terhadap rumah tersebut. Rumah akan disita dan lalu akan di lelang. Besaran nilai lelang pun bank yang menentukan. Nilainya haruslah menutupi kekurangan cicilan nasabah. (Biasanya di lelang jauuuuh di bawah harga pasar agar cepat laku).
Lalu, nasabah yang telah mencicil selama tahunan atau puluhan tahun hanya bisa duduk terpaku penuh nestapa meratapi hilangnya aset disertai dengan kesia-siaan membayar cicilan selama ini. Jarang sekali bahkan hampir tidak pernah bank memberikan kelebihan sisa lelang rumah kepada nasabah.

5. Dikenakan pinalty jika melunasi lebih cepat

Jika nasabah memiliki rezeki lebih di kemudian hari dan ingin mempercepat pelunasan cicilan rumah tersebut, maka nasabah akan dikenakan pinalty (biaya tambahan). Ya, teman2 sekalian tidak salah baca. Jika ingin melunasi lebih cepat, maka akan dikenakan โ€œdendaโ€ karena โ€œketidakpatuhanโ€ untuk membayar selama jangka waktu yang disepakati.
Memang terdengar lucu. Namun hal tersebut merupakan fakta yang terjadi pada umumnya.

5 hal tersebutlah yang membuat KPR di Bank Konvensional terasa merugikan dari sisi nasabah. Sedangkan pihak bank tidak akan pernah mau merugi.

Perlu sahabat ketahui bahwa 5 hal tersebut dapat dirasakan, baik secara logika, materi juga secara emosi. Belum lagi bila menyinggung masalah dosa riba yang tidak terkira besarnya. Naudzubillah.

Jadi setelah mengetahui informasi ini, masih mau KPR Konvensional?

Yuk, sama-sama berhijrah untuk menghindari transaksi ribawi....

Salam Berkah



27/01/2017

Kenapa Harus Syariโ€™ah?

Saat Allah menciptakan manusia, maka tentu Allah siapkan seperangkat aturan yang sesuai dengan fitrah manusia, yaitu Al-Quran dan Assunah.

Bahkan seperti kita ketahui bahwa semua aspek kehidupan harus di atur berdasarkan syariatNya.
Seperti halnya :

1. Akidah
2. Ibadah
3. Syariah
4. Muamalah
5. Siyasiyah

Terkhusus dalam hal Muamalah (interaksi antara sesama manusia), Islam atur p**a dengan Syariah berbeda.

Secara Etimologi

Kata Syariโ€™ah berasal dari bahasa Arab, dari kata Syaraโ€™a yang berarti JALAN.
Syariโ€™ah Islam berarti jalan dalam agama Islam atau peraturan dalam Islam.

Secara Terminologi

Syariโ€™ah adalah suatu sistem/aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan dirinya dan hubungan manusia dengan sesamanya.

Tujuan Syariโ€™ah Islam yang paling utama adalah untuk membangun kehidupan manusia atas dasar kebaikan-kebaikan dan membersihkannya dari keburukan-keburukan.

Inilah Syariah yang sesungguhnya, dimana seluruh Aturan Allah diterapkan secara utuh dan menyeluruh.

Karena itulah Syariah menjadi Pilihan utama kami.

Sharia Land adalah Developer yang menerapkan Sistem Syariah.
- Tanpa Bank
- Tanpa Denda
- Tanpa Bunga
- Tanpa Asuransi
- Tanpa Sita
- Tanpa BI Checking
- Tanpa Akad Bermasalah

# Tanpa Bank
Karena praktek KPR selama ini banyak klausul yang merugikan nasabah, maka Sharia Land tidak melibatkan bank dalam permodalan, ataupun menyerahkan KPRnya kepada bank.
Konsumen cukup langsung mencicil ke Sharia Land.

# Tanpa Denda
Jika konsumen terlambat melakukan pembayaran maka tidak akan diberikan denda. Namun demikian bukan berarti konsumen bisa seenaknya nunda-nunda pembayaran, kita wajib mentaati hukum Allah bukan? Hal ini dilakukan sesuai prosedur yang tidak merugikan kedua pihak.

# Tanpa Bunga
Bunga bank itu riba dan riba itu sudah diharamkan oleh Agama Islam, seperti Yang Allah jelaskan dalam (Al baqarah : 275)

# Tanpa Asuransi
Karena asuransi itu ibarat judi, bisa terjadi bisa juga tidak, karena asuransi seperti judi, maka hukumnya sama seperti judi, yaitu Haram.

# Tanpa Sita
Jika konsumen gagal bayar, Sharia Land tidak ingin mendholimi Konsumen dengan menyita paksa hak milik Anda. Semua bisa dikompromikan untuk langkah terbaiknya.

# Tanpa BI Checking
Karena Sharia Land tidak melibatkan bank, jadi untuk apa harus pakai BI Checking?

# Tanpa Akad Bermasalah
Akadnya tidak ganda, akadnya langsung jual beli istishna' (jual beli pesanan). Konsumen bayar DP, maka Sharia Land akan membangun rumahnya, ga pake ribet. walaupun ada beberapa rumah yg sudah ready stock, namun jumlahnya terbatas.



Address

Wisma Iskandarsyah Blok A No 10, Jalan Iskandarsyah Raya Kav 12-14, Kebayoran Baru
Jakarta
12160

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sharia Land - Hunian Syari Tanpa Riba posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Videos

Share