25/03/2019
Jakarta - Para pelaku multi-level marketing (MLM) yang tergabung dalam Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) menegaskan bahwa MLM yang mengikuti perundangan bukanlah money game.
Hal itu sekaligus menepis tentang berkembangnya kabar bahwa MLM adalah haram.
PBNU sendiri sudah menegaskan bahwa yang direkomendasi bahwa MLM haram adalah yang mengandung penipuan. Salah satunya terkait money game yang terkandung dalam skema ponzi.
Money game sendiri memang hampir sama dengan MLM yang menggunakan skema piramida. Namun dalam skema MLM harus ada barang atau jasa yang dijual, sementara money game hanya menempatkan uang dan berharap berkembang dari downline.
Ketua APLI Kany V. Soemantoro menegaskan bahwa bisnis MLM di Indonesia sudah diatur dalam Permendag No 32 Tahun 2008. Di dalam ditegaskan bahwa MLM memberikan komisi atau bonus berdasarkan hasil kegiatan penjualan barang atau jasa.
"Jadi paling tidak acuannya jelas. Ada beberapa ketentuan bicara tujuan dari MLM adalah mmbuat produk atau jasa. Harus dikoreksi tujannya. Kita distribusi channel. Mengantarkan produk itu dengan cara kita ke konsumen," tegasnya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Dari sisi itu, menurut Kany sudah menegaskan bahwa MLM yang mengikuti aturan tidak terindikasi money game. Sehingga menurutnya MLM seperti itu tidak termasuk dalam hal yang dimaksud PBNU.
Hanya saja memang dalam kegiatannya sering kali anggota MLM melebih-lebihkan produk yang dijual. Kany mengakui itu hal yang tidak sesuai aturan
"Kita benar-benar sesuai aturan mungkin sekitar 60% anggota APLI produknya supplement. Ada yang baru air putih biasa sampai dibilang obat dewa saking iming-iming yang tdk riil. Padahal diatur Badan POM, bagaimana mempromosikan juga sudah diatur. Tapi itu kewajiban kita agar yang terjadi di lapangan sesuai dengan aturan," tegasnya.
Kany melanjutkan, dalam aturan pemerintah juga ditegaskan bahwa bonus yang diberikan ke anggota tidak lebih 40% dari hasil penjualan barang atau jasa. Hal itu juga menjadi batasan bahwa MLM tidak bisa memberikan iming-iming yang terlalu besar.
https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-4464531/cara-bedakan-mlm-dengan-money-game-yang-dicap-haram
Para pelaku MLM yang tergabung dalam APLI menegaskan bahwa MLM yang mengikuti perundangan bukanlah money game, apa bedanya?