17/11/2016
Lokasi Pelayanan SIM/SAMSAT Keliling DKI Jakarta, Kota Tangerang & Depok, RABU 5 APRIL 2017
1. Jakarta Pusat
# Lokasi SIM : Di Area Kantor Pos Pasar Baru
# Lokasi STNK : Di Area Lapangan Banteng, Jl. Lapangan Banteng Timur
2. Jakarta Barat
#. Lokasi SIM : Depan Lindeteves Trade Center (LTC), Jl. Hayam Wuruk, Glodok
#.Lokasi STNK : Depan Lindeteves Trade Center (LTC), Jl. Hayam Wuruk, Glodok
3. Jakarta Selatan
# Lokasi SIM : Depan Pos Polisi TMP. Kalibata, Jl. Pahlawan Kalibata
# Lokasi STNK : Depan Pos Polisi TMP. Kalibata, Jl. Pahlawan Kalibata
4. Jakarta Utara
# Lokasi SIM : Samping Pos Pol BPL, Jl. Bandengan Selatan, Jembatan Tiga.
# Lokasi STNK: Depan Graha Gepembri, Jl. Boulevard Barat Blok XB No. 4, Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
# Lokasi SIM : Depan Dealer Honda Dewi Sartika, Jl. Dewi Sartika, Cawang
# Lokasi STNK: Depan Pasar Induk Kramat Jati, Jl. Bogor Raya
Info & Keterangan Lebih Lanjut, dapat menghubungi :
Traffic Management Center (TMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55, Jakarta Selatan
Telp : 021-527 6001-52960770-91304959
Fax : 021-527 5090
SMS : 1717
Web : http://korlantas.polri.go.id/
# Khusus Wilayah Tangerang
Pasar Laris Taman Cibodas & Giant Kreo Larangan
Info & Keterangan Lebih Lanjut Hubungi :
Satlantas Polres Tangerang
Telp. : 021-55795962, 5522322
# Khusus Wilayah Depok
Honda Care Jl.Raya Sawangan
Lebih Lanjut Hubungi :
Satlantas Polres Depok
Jl. Margonda Raya
Kota Depok
Persyaratan Perpanjangan SIM :
· SIM Lama (Asli)
· KTP (Asli)
· Mengisi Formulir yang disediakan petugas
Persyaratan Perpanjangan STNK :
· Mengisi Formulir SPPKB, yang sekaligus berfungsi sebagai Pernyataan Tidak Terjadi Perubahan Spesifikasi kendaraan Bermotor
· BPKB Asli serta Fotocopy
· STNK Asli
· Bukti Pelunasan PKB/BBN–KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di Validasi) tahun terakhir
Identitas :
· Perorangan : KTP Asli (Atas Nama Pemilik), bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa Bermaterai Cukup
· Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Badan Hukum yang bersangkutan
· Instansi Pemerintah (Termasuk BUMN & BUMD) : Surat Tugas/Kuasa Bermaterai Cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Instansi yang bersangkutan
Keterangan :
· Pelayanan untuk hari Senin-Kamis dimulai dari Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB
· Pelayanan khusus hari Sabtu dimulai pada pukul 08.00 s/d 12.00 WIB
· Untuk hari Minggu dan libur Nasional Mobil SIM dan SAMSAT Keliling tidak beroperasi.
· Pelayanan Mobil SAMSAT Keliling hanya melayani perpanjangan STNK untuk wilayah DKI Jakarta.
· Pelayanan Mobil SIM keliling hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan C.
· Untuk keterlambatan lebih dari 1 (satu) bulan tidak dapat dilayani di Mobil SIM Keliling (harus melakukan proses perpanjangan di SATPAS kewilayahan).
· Apabila SIM sudah terlambat lebih dari 1 (satu) tahun maka proses perpanjangan harus dilakukan di SATPAS SIM Daan Mogot, Jl. Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
· STNK Keliling hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan lainnya.
· Penyelenggara : Seksi STNK Subdit Regident Dit Lantas Polda Metro Jaya.
· Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 021-5234001-04 atau SMS ke 1717.
Bagi masyarakat yang akan memperpanjang STNK maupun SIM A dan C juga bisa mendatangi Gerai STNK dan Gerai SIM di masing-masing wilayah, antara lain :
1. Jakarta Barat : Mall Taman Palem, Jl. Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng, No. Telepon 021-5435181
2. Jakarta Timur : Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jl. Mayjen. Soetoyo No. 76 (Lt.7) Kramat Jati, Cililitan No. Telepon 021-30019792
3. Jakarta Selatan : Blok M Square, Jl. Melawai V.
4. Jakarta Utara : Mall Artha Gading (Lt.1), Jl. Boulevard Artha Gading,No. Telepon 021-45864131
5. Jakarta Selatan : Mal Gandaria City, Jl.KH.M.Syafii Hadzami No.8, Kebayoran Lama
6. Jakarta Pusat: Gedung Thamrin City, Jl. Thamrin Boulevard
Selain di mobil SIM Keliling masyarakat yang akan memperpanjang SIM A & C juga bisa memproses perpanjangan SIM di kantor wilayah yang melayani perpanjangan SIM, dan saat ini sudah beroperasi Gerai STNK di tiga tempat & untuk Gerai SIM baru beroperasi di satu tempat.
1. Jakarta Selatan : Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jl. Wijaya 2. Jakarta Timur : Kantor Sat Wil Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Kebon Nanas
3. Jakarta Utara : Jl. Gorontalo Raya, Tanjung Priuk
4. Jakarta Barat : Kantor SatPas Daan Mogot KM 11
5. Jakarta Pusat : Kantor Polsek Metro Kemayoran, Jl. Landasan Pacu
Sedangkan untuk perpanjangan STNK dapat dilakukan di kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah masing-masing.
1. Jakarta Selatan : Jl. Sudirman No. 55
2. Jakarta Timur : Jl. D.I. Pandjaitan, Kebon Nanas
3. Jakarta Utara & Jakarta Pusat : Jl. Gunung Sahari (Depan WTC Mangga Dua)
4. Jakarta Barat : Jl. Daan Mogot KM 14
Jam Pelayanan Gerai SAMSAT & SIM :
· Untuk Hari Senin s/d Jumat : Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB
· Untuk Hari Sabtu : Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.
Khusus untuk Mall Taman Palm, selain gerai SAMSAT (STNK) juga memberikan layanan perpanjangan SIM yaitu Gerai SIM, namun untuk layanan gerai SIM baru terdapat di Mall Taman Palm dan PGC Cililitan.
Bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM maupun STNK dihimbau untuk tidak berhubungan dan menggunakan jasa calo.